TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Selebgram Rachel Vennya kembali jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Pada kesempatan itu, sang ibu dua anak ini didampingi oleh sang kuasa hukum.
Lantas saat ditemui, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja angkat bicara terkait kasus kliennya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Selasa (2/11/2021).
Indra mengungkapkan Rachel Vennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kabarnya Rachel Vennya Bakal Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Sebut Nasib Kliennya, Ini Penjelasan Polisi
Meskipun kasus kabur dari karantina sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, ia menyampaikan dalam pemeriksaan sang selebgram dicecar 38 pertanyaan.
"Untuk diketahui diperiksa sebagai saksi, udah dalam tahap penyidikan," terang Indra.
"Ada 38 pertanyaan untuk Rachel kalau seputar apa, ada sama penyidik."
"Aku nggak bisa sharing sih, ya kronologis dan lain-lainnya lah," tambahnya.
Lanjut, Indra menerangkan ada kemungkinan Rachel Vennya bakal diperiksa kembali.
Baca juga: Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?
Baca juga: Benakah Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Masih Saksi
"Mungkin ada (panggilan kembali) nanti kita menunggu panggilan."
"Baru kemarin naik ke penyidikan 'kan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi," jelas Indra.