"Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat."
"Karena memenuhi unsur (pidana)," terang Kombes Pol Yusri.
Kombes Pol Yusri menambahkan, seluruh tersangka terbukti melanggar pasal di dalam dua Undang Undang.
Di antaranya adalah Undang Undang tentang Wabah serta Undang Undang mengenai Kekarantinaan.
Lantas Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa terancam hukuman pidana.
"Itu ancamannya satu tahun penjara," tambahnya.
Profil Selebgram Rachel Vennya
Sosok Rachel Vennya dikenal masyarakat luas setelah pernikahannya dengan sang mantan suami viral.
Saat itu ia mengusung tema pernikahan ala negeri dongeng dengan dekorasi dan acara mewah.
Akan tetapi sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim ini sudah mulai terkenal di media sosial ask.fm.
Baca juga: Ibunda Hanna Kirana Kaget sang Putri Meninggal di Usia 18 Tahun, Ungkap Tak Ada Riwayat Penyakit
Baca juga: PROFIL Hanna Kirana, Sepupu Citra Kirana yang Meninggal Dunia karena Gagal Jantung
Sebelum menjadi selebgram dengan jutaan pengikut, Rachel Vennya memulai merintis usaha dari nol.
Ia diketahui menjual jamu pelangsing yang hingga kini usahanya masih terus dijalankan.
Tak sampai di situ, sang selebgram juga dikenal memiliki beberapa bisnis di bidang fesyen hingga kuliner.
Nama Rachel Vennya sempat menjadi perhatian kembali saat memutuskan bercerai dengan Niko.