News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Mobil Vanessa Angel Tabrak Ujung Pembatas Beton lalu Terpelanting 30 Meter, Tak Ada Upaya Pengereman

Penulis: Miftah Salis
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan mobil yang dikendarai Vanessa Angel dan suaminya setelah kecelakaan. Mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan menabrak ujung pembatas beton. Mobil tersebut lalu terpelanting sejauh 30 meter.

TRIBUNNEWS.COM- Mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan menabrak ujung pembatas beton.

Mobil tersebut lalu terpelanting sejauh 30 meter.

Polisi menduga sopir tak berusaha melakukan pengereman.

Kabar duka datang dari dunia hiburan.

Aktris Vanessa Angel terlibat kecelakaan bersama suaminya Bibi Andriansyah, sang anak Gala Sky, asisten, dan sopirnya.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di KM 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas di tempat.

Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka.

Dari hasil olah TKP, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, mobil Mistubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa tak mengalami permasalahan teknis.

Polisi juga tak menemukan adanya bekas pengereman.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Masih Trauma, Polisi Belum Lakukan Pemeriksaan Terkait Kecelakaan

Baca juga: Soal Sopir Vanessa Angel, Ayah Bibi Ardiansyah Mengaku Berat Memikirkan, Piilih Serahkan Pada Polisi

Baca juga: Masa Depan Anak Vanessa Angel dan Bibi Terjamin, Tom Liwafa: Saya Janji Kawal Gala Sampai Sukses

Sopir Vanessa yakni Tubagus Joddy disebut mengalami penurunan konsentrasi.

“Kecelakaan ini perkiraan sementara tidak ada bekas rem, tidak ada permasalahan teknis kendaraan. Ini akibat kurang konsentrasinya pengemudi,” kata Latif, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/11/2021).

Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi lebih dari 100 km/jam.

Hal tersebut, kata Latif, telah melampaui batas ketentuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini