News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya (masker coklat) saat tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kabur karantina, Senin (8/11/2021).

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat," tuturnya.

Rachel Vennya mengatakan bahwa kejadian ini jadi pembelajaran baginya untuk bisa memperbaiki diri.

Ibu dua anak itu mengaku setelah ini akan lebih bertanggung jawab dalam bertindak.

"Kejadian in menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku," ucap Vennya.

"Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," tambahnya.

Rachel Vennya hari ini dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama dengan Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Jadi Tersangka, Rachel Vennya Bersama Kekasih dan Manajernya Tak Ditahan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya Rachel, kekasihnya Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta di bagian protokol berinisial OP menjadi tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).

Empat orang itu dijadikan tersangka karena peristiwa kaburnya Rachel dan kedua rekannya di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara pada akhir September 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rachel diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Rabu (3/11/2021).

Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan selama agenda pemeriksaan berlangsung. Penyidik beralasan, keempat tersangka hanya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri dalam sebuah video pernyataan yang menjelaskan status kasus Rachel dkk.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini