News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Anaknya Tutup Komunikasi, Ibunda Frederika Alexis Cull Sampaikan Pesan Ini

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puteri Indonesia 2019 Frederika Alexis Cull saat wawancara khusus dengan reporter Tribunnews, di Jakarta. Sebut Anaknya Tutup Komunikasi, Ibunda Frederika Alexis Cull Sampaikan Pesan Ini TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ibunda Frederika Alexis Cull Lapor ke Polda Metro Jaya, Sebut Ada Dugaan Penghilangan Asal Usul

Ibunda Fredrika Alexis Cull, Yulia Peers melaporkan seseorang atas dugaan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang.

Tak sendiri, Yulia Peers datang ditemani sang kuasa hukum, Ery Kertanegara.

Keduanya mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/11/2021).

"Jadi kami selaku kuasa hukum Yulia Peers mendampingi keluarga klien kami, membuat suatu laporan kepolisian dengan dugaan itu penggelapan atau penghilangan asal usul seseorang, kata Ery Kertanegara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/11/2021).

Frederika Alexis Cull terpeleset di panggung Miss Universe (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @frederikacull)

Laporan tersebut dibuat atas kasus dugaan penggelapan asal usul Frederika Alexis Cull yang diaku anak oleh seseorang.

"Kami disini yang jadi pokok persoalan permasalahan adalah ketika putri klien kami yaitu usul dari Frederica itu yang juga miss univer juga miss indonesia tahun 2019 diduga diaku anak oleh sesorang, itu yang kami permasalahkan," ungkap Ery.

Ery menyebut jika permasalahannya ini terjadi sejak September 2021 lalu.

Namun hingga kini pihaknya belum menunjukan itikad baik.

Hal tersebutlah yang membuat Ibunda Frederika melapor ke Polda Metro Jaya.

Soal barang bukti, Yulia enggan membeberkan lebih lanjut. Namun ia dan tim kuasa hukum telah memiliki bukti kuat terkait kasusnya ini.

"Ini bukti kuat, banyak," tutur Yulia.

"Ya tentunya ada beberapa bukti yang kami sampaikan ya, sehingga laporan kami diterima," sambung Ery.

Terkait kasusnya ini, tim kuasa hukum Ibunda Yulia Peers menyangkakan pasal 277 KUHP soal penggelapan asal-usul orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini