Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditya Ogah disebut tak memiliki itikad baik oleh Denny Sumargo dalam masalah dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.
Hal tersebut karena Ditya merasa ia sudah menyerahkan kuasanya pada tim pengacaranya untuk berkomunikasi dengan pengacara Denny Sumargo.
Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Penuhi Panggilan Polisi, Klarifikasi Soal Dugaan Penggelapan Dana
Baca juga: Kontennya Bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Viral, Ini Kata Denny Sumargo Saat Ziarah
Bahkan, Ditya mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya itu sudah menemui kuasa hukum Denny sebanyak dua kali.
"Intinya dia kan sempat ngomong gak ada itikad baik sama saya menghilang ntah dimana," kata Ditya Andrista di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
"Aku cuma mau bilang sih padahal itu sudah saya kasih surat kuasa hukum ke lawyer saya dan lawyer saya sudah menemui lawyer Denny dua kali jadi kalau dibilang tidak ada itikad baik, sudah ditemui," jelasnya.
Terkait tindakannya memblokir nomor Denny Sumargo, Ditya menegaskan memang perlu melakukan demi kesehatan mentalnya.
Selain itu Ditya merasa sudah menyerahkan semuanya ke kuasa hukum sehingga tak perlu ada komunikasi diantara keduanya.
"Kalau diblok, of course karena sudah saya serahkan ke kuasa hukum. Jadi jangan bilang nggak ada itikad baik," beber Ditya.
"Saya udah blok dari pertanggal 26 Agustus, engga ada komunikasi karena sudah diserahkan ke kuasa hukum masing-masing jadi buat saya kalau ada kuasa hukum masing-masing biar diselesaikan secara hukum," terang Ditya.
Klarifikasi di Depan Polisi
Ditya Andrista baru saja dimintai klarifikasi atas laporan Densu terkait dugaan penggelapan dana dan pemalsuan surat.
Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp 739 juta yang merupakan uang hasil endorse dan pekerjaan Denny Sumargo selama dua tahun belakangan ini.
Tak terima dituduh menggelapkan dana, Ditya balik membeberkan bahwa Denny Sumargo punya hutang sebesar Rp 1.7 miliar karena tak menyelesaikan kewajibannya sebagai talent.
"Hari ini ada panggilan klarifikasi sama ngasih beberapa bukti surat," kata Banggua Togu Tambunan selaku kuasa hukum Ditya Andrista di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).
Ditya dihujani 24 pertanyaan saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Perkait laporannya tentang penggelapan dana dan pemalsuan surat, seputar itu aja ada 24 pertanyaan," ujar Banggua.
Selain memberikan klarifikasi, pihak Ditya juga menyampaikan bukti bahwa ada beberapa kewajiban Denny Sumargo yang belum diselesaikannya.
Terkait kebenaran dari laporan Denny, pihak Ditya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polda Metro Jaya.
"Bukti-bukti yang tidak dibayarkan pihak sana sama lainnya bukti-bukti kontrak," kata kuasa hukum Ditya.
"Semua sudah disampaikan ke penyidik biarkan penyidik yang mendalami," lanjutnya.
Sekedar informasi, Ditya Andrista dilaporkan Denny Sumargi atas tudingan penggelapan dana dan pemalsuan surar.
Ditya dituduh menggelapkan uang hasil dari endorse dan pekerjasn lainnya selama dua tahun terakhir, Denny mengaku uang sebesar Rp 1.7 Miliar digelapkan oleh Ditya.
Selain itu Ditya diduga memalsukan surat kontrak untuk menggaet brand yang ingin bekerjasama dengan Densu Management.