TRIBUNNEWS.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy atau Tubagus Joddy, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, Rabu (10/11/2021), malam.
Sebelumnya, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun, denda Rp12 juta.
Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun, denda Rp24 juta.
Baca juga: Tangis Adik Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Sebut Masih Sakit Hati dan Belum Siap Bertemu Joddy
Berikut fakta-fakta terkait penahanan Tubagus Joddy, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Didasarkan Hasil Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan perubahan status Tubagus Joddy didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.
Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menyebut dua aspek pelanggaran yang menyebabkan status hukum Joddy menjadi tersangka.
Pertama, adanya pelanggaran ambang batas kecepatan yang melebihi aturan keselamatan 80 Km/jam.
Ia mengungkapkan, si sopir mengaku melajukan kecepatan mobil 120 Km/jam.
"Kalau dia mengakui, 120 km/jam iya. Kita tidak mendasari pengakuan tapi menghitung secara matematis," ujar Latif, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Cerita Bakat Vanessa Angel hingga Konflik Masa Lalu, Doddy Sudrajat: Itu Penyesalan Terdalam Saya
Kedua, adanya aktivitas lain di luar kegiatan mengemudi, yakni mengoperasikan ponsel.
Tubagus Joddy sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali selama mengemudi.