TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Kuasa Hukum Olivia Nathania Susanti Agustina membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Fiktif
"Iya betul, sudah jadi tersangka. Hanya Oi saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina kepada awak media, Kamis (11/11/2021).
Kini Olivia Nathania resmi menjadi tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Keluar Pakai Baju Tahanan Orange Usai Diperiksa 11 Jam
Olivia Nathania resmi menjadi tahanan, usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Oi sapaan akrab Olivia menyambangi Polda Metro Jaya pukul 07.00 WIB dan diperiksa pada pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley mengatakan bahwa kliennya menerima 46 pertanyaan dari penyidik, selama 11 jam diperiksa.
"Setelah semua dinyatakan lengkap, Oi resmi ditahan selama 20 hari kedepan," kata Yusuf Titaley.
Yusuf tak menampik wanita yang akrab disapa Oi itu sangat terpukul harus masuk kedalam penjara, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.
Yusuf menyebut usai menggunakan baju tahanan, Olivia Nathania putri Nia Daniaty langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidokes Polda Metro Jaya.
"Setelah itu diserahkan ke Tahanan," ujar Yusuf Titaley.
Dia keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange sekitar pukul 20.25 WIB. Selama pemeriksaan Oi dicecar 46 pertanyaan.
Atas kasusnya ini kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley mengabarkan kliennya sementara akan ditahan 20 hari kedepan di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Ditahan, Usai Pemeriksaan Olivia Nathania Bungkam
Usai pemeriksaan, anak artis Nia Daniaty itu langsung menghindari awak media dengan keluar lewat pintu samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange.
"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," ucap kuasa hukum Olivua, Yusuf Titaley singkat.
Sementara Olivia tak memberi ucapan satu pun ketika awak media bertanya. Dirinya dikawal pihak kepolisian serta kuasa hukum.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya resmi di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Mengaku Bersalah
Anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Jusuf juga mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.
"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.
"Bukan pasrah tapi itu kan nanti ada prosesnya. Kalau pasrah kan ga masuk di unsur tindak pidana kan," lanjutnya.
Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.
"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.
"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.
Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.
Pesan Nia Daniaty Pada Putrinya, Minta Olivia Tegar
Nia Daniaty sudah mengetahui status tersangka sang anak, Olivia Nathania terkait kasus dugaan rekrutmen CPNS bodong.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengungkap hal ini saat dirinya datang menjalani pemeriksaan kliennya di luar Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
"Oh sudah tahu (status OI jadi tersangka)," ungkap Susanti saat ditemui sebelum masuk Ditreskrimum.
Menurut Susanti, Nia Daniaty sendiri berharap kasus sang anak untuk segera selesai.
Tak lupa dukungan kepada sang anak juga diberikan supaya tetap kuat.
"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," sambungnya memaparkan.
Walau begitu, Nia Daniaty tetap meminta anaknya untuk tetap menjalani pemeriksaan yang berlaku.
"Iya (ikuti hukum), pasti itu," imbuhnya menyimpulkan.
Perjalanan Kasus Anak Nia Daniaty
Berikut rangkuman perjalanan kasus anak Nia Daniaty:
1. Diduga tipu ratusan orang, iming-iming jadi PNS
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh Olivia Nathania, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty.
Tak sendiri, Olivia Nathania diduga melakukan penipuan bersama sang suami Rafly N Tilaar alias RAF.
Anak Nia Daniaty yang kerap dipanggil Oi ini diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.
2. Korban transfer hinggga ratusan juta, tapi tak lolos CPNS
Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp 25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Korban penipuan ini mengaku mentransfer sejumlah uang tunai ke rekening Oi dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang lolos untuk mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie.
3. Laporkan Olivia dan suaminya ke polisi, total kerugian diklaim capai 9,7 miliar
Karena tak lolos, ratusan korban tersebut pun bereaksi. Melalui perwakilan korban melaporkan Oli dan suaminya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya sejak 2019 hingga 2020.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.
Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.
4. Olivia Nathania Diduga Palsukan Surat BKN
Tak hanya menipu dengan iming-iming lolos tes CPNS, Nathania Olivia juga dituding melakukan pemalsuan kop surat BKN.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal," kata Odie.
Di surat itu, lanjut dia, tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
"Seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
5. Tegaskan suami tak terlibat
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, pastikan suaminya, Rafly N Tilaar, sama sekali tidak tahu menahu mengenai tudingan penipuan dan penggelapan berkedok seleksi CPNS.
Ia pribadi juga menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat kasus yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah melakukan. Apalagi suami saya, sama sekali tidak tahu menahu," kata Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
"Ketika tercuat ke berita, dia baru tahu," sambungnya.
Wanita yang akrab disapa Oi itu memastikan bahwa suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tidak ikut terlibat, lantaran sibuk bekerja di lembaga pemerintahan.
Namun, nama Rafly terseret kasus tersebut karena ada bukti transferan uang yang masuk ke rekeningnya, yang diduga atas persetujuan dari Oi.
"Tapi transferan benar ke rekening Rafli dari atm, buku tabungan, dan mbangking ada di saya," ucapnya.
Lantas untuk apa Oi menjadikan rekening sang suami yang disalahgunakan dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS ini?
"Saat itu saya statusnya masih pacaran sama Rafly dan memang berniat mau menikah. Nah saat pacaran ATM di saya hal biasa dan saya pikir tidak berdampak seperti ini karena saya punya tempat les. Ternyata dilakukan berulang kali," jelasnya.
"Tapi, Rafly tidak tahu menahu sama sekali, saya bingung kenapa Rafly dilaporkan," tambahnya.
6. Olivia depresi, bukti hilang setelah rumah di Kemang banjir
Olivia sendiri dikabarkan mengalami depresi. Pikirannya kalut karena menghadapi tudingan serius. Apalagi dirinya sudah dilaporkan ke kepolisian.
"Pastinya depresilah, kan mental itu. Misalnya kita melakukan sesuatu, terus tiba-tiba dipelintir sedikit, ter-blow up banyak, pastinya kan psikisnya berat juga," kata Susanti Agustina, pengacara Olivia beberapa waktu lalu.
Ditambah lagi bukti-bukti yang menunjukkan dirinya tak bermasalah hilang karena rumah di Kemang mengalami banjir.
"Karena dari rumah yang di Kemang waktu itu kena banjir, jadi ada beberapa, hampir semua dokumen itu kena banjir, jadi hilang," jelasnya.
7. Sempat mangkir, Olivia tak siap mental
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania beserta suami, Rafly N Tilaar sempat mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pihak kepolisian, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif.
Menurut kuasa hukum, Susanti Agustina, ada beberapa berkas yang belum siap, maka itu proses pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.
"Mengenai Olivia hari ini tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkaasan segala macam karena pastinya ada bukti bukti pendukung yang belum siap oleh olivia," kata Kuasa Hukum, Susanti Agustina.
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penyidik, direktur di sini kami minta agar dischadule lagi paling telat hari senin, tanggal 11," tambahnya.
Susanti Agustina mengatakan, Olivia sendiri tidak hadir dikarenakan belum siap secara mental.
"Oi (Olivia) sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen-dokumennya masih ada yang kurang gitu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio) (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Grid.id/Daniel Ahmad)