"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," ucap Yusri Yunus.
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jika pihak Olivia Nathania diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan.
"Silahkan saja (penagguhan), sampai sekarang ini masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena alasan subjektif tersebut," ujar Tubagus Jody Ade Hidayat.
Olivia Nathania Dijenguk Farhat Abbas, Mantan Ayah Tirinya
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustin bersama Farhat Abbas kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).
Kedatangan keduanya lantaran ingin melihat kondisi putri Nia Daniaty yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya baru mau ketemu Oi, mau liat, belum ketemu tapi nanti mungkin agak siangan," ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS, Farhat Abbas Minta Anak Nia Daniaty Tanggung Jawab, Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Penipuan CPNS, Kini Berbaju Tahanan, Nia Daniaty Ucap Pesan Pada Putrinya
"Kita ke sini sama Bang Farhat mau nengok Oi, kalau ditanya gimana kondisinya, kita belum tahu karena belum masuk," sahut Susanti Agustin.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, RN dilaporkan atas kasus penipuan bermodus perekrutan PNS.
Pelaporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dan Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 11 November 2021.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(Tribunnews.com/Mohammad Alivio) (Grid.ID/Anggita Nasution)