Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nirina Zubir kini menghadapi masalah setelah ibunya, Cut Indria Marzuki, meninggal dunia pada November 2019.
Aset-aset mendiang Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir diduga digelapkan oleh oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, menyampaikan bahwa keluarga menduga ada yang janggal.
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadhlan Karim, kaka Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dugaan Penggelapan Aset Keluarga, Nirina Zubir Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan, Tapi Dimaki
Baca juga: Nirina Zubir Menangis, Ibunya Meninggal Tak Tenang, Rugi Rp 17 M Sertifikat Tanah Digelapkan ART
Dua tahun kemudian, Cut Indria meninggal dunia November 2019.
Fadhlan kemudian menanyakan kepada Riri mengenai berkas aset-aset dari ibundanya.
"Katanya Riri sedang diurus gitu. Yaudah lah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ucapnya.
Beberapa bulan kemudian, Fadhlan berkumpul bersana kakak dan adiknya ternasuk Nirina Zubir, yang tiba-tiba memikirkan tentang aset-aset dari ibunda mereka.
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," jelasnya.
Baca juga: Menahan Tangis, Nirina Zubir Sebut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tetangga yang Baik
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusuri dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," sambungnya.
Berjalannya waktu, Riri memberikan sertifikat tanah yang sudah selesai diurusi.
Namun, setelah ditelusuri surat itu palsu usai dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya juga curiga, kok surat dari BPN tidak ada barcodnya. Eh pas dicek ternyata suratnya palsu," ungkapnya.
Setelah itu, Fadhlan mengatakan bahwa ia bersama Nirina dan kaka-kakanya mencari bukti yang lengkap untuk bisa melaporkan Riri ke polisi.
Setelah sekitar tujuh bulan mencari bukti yang kuat, Fadhlan melaporkan Riri bersama suaminya, Edrianto dan petugas PPAT bernama Fardah ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dibantu tim satgas mafia tanah Polda Metro Jaya, lima bulan kemudian polisi menetapkan Riri, Edrianto, dan Faridah sebagai tersangka," terangnya.
"Terus setelah diperiksa Sabtu (13/11/2021) kemarin, Riri, Faridah, dan Edrianto langsung dilakukan penahanan. Akan ada dua tersangka lain yang akan diperiksa," sambung Fadhlan Karim.
Nirina Zubir mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menindak lanjuti laporan keluarganya terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset ibundanya.
Ada enam aset dari Cut Indria Marzuki, diantaranya adalah dua lahan tanah kosong yang sudah dijual Riri, serta empat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan Riri Khasmita ke Bank.
"Saya hanya minta Riri Khasmita bersama dengan suami dan tersangka lainnya, mempertanggung jawabkan semu perbuatannya. Kerugian keluarga kami mencapai Rp 17 Miliar," ujar Nirina Zubir