"Kemarin sudah ada upaya untuk kita tunda satu minggu pemeriksaan, tapi ternyata ada perubahan. Penyidik menjemput mereka untuk diperiksa," katanya.
Farhat merasa kaget atas langkah cepat penyelidikan polisi yang memeriksa keempat tersangka baru ini.
Selain itu 4 tersangka baru ini juga ditahan, padahal menurut Farhat para tersangka baru ini tidak begitu erat kaitannya dengan kasus pidana yang menjerat Olivia Nathania.
"Saya tidak begitu tahu bagaimana proses seperti ini. Tapi pihak Polda Metro Jaya membuat pengembangan-pengembangan yang sangat cepat untuk penetapan tersangka kemudian saya berpikir kenapa cepat sekali karena mereka tak terlalu terkait perkara ini," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka baru kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif dengan tersangka utama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Untuk diketahui, 4 orang yang diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif berinisial FM, ES, R, dan SN. Namun polisi hingga kini enggan untuk membuka identitas tersangka.
Dari keterangan polisi keempat tersangka tersebut diduga membantu anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam melancarkan aksinya.
Farhat Abbas Wakili Nia Daniaty Minta Maaf atas Ulah Olivia Nathania
Tersangka kasus dugaan penipuan CPNS fiktif Olivia Nathania kembali dijenguk oleh ayah sambungnya, Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Farhat kali ini sekaligus menyampaikan permohonan maaf ibu Olivia, Nia Daniaty.
Melalui Farhat, Nia Daniaty meminta maaf atas ulah putri sulungnya yang kini menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan CPNS.
Farhat juga menyebut bahwa mantan istrinya itu telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan instansi yang pernah dicatut oleh Olivia Nathania.
"Hari ini saya datang untuk memberi keterangan kepada awak media sekalian, saya mewakili keluarga Nia Daniaty, walaupun sudah mantan suami, berupaya untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan hukum.
Bahwa Nia Daniaty telah meminta maaf, baik kepada beberapa orang pelapor maupun kepada pihak-pihak kepada kementerian terkait, di antaranya Kemendagri, Kemenkumham," ujar Farhat Abbas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/11/2021).