Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nirina Zubir dan keluarganya jadi korban mafia tanah.
Ia tak bisa menahan emosinya saat pertama kali berjumpa dengan mantan asisten rumah tangga (ART) yang menggelapkan aset milik ibunya, saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Diketahui, mantan ART-nya yang bernama Riri Khasmita beserta suaminya telah melakukan perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Kenapa saya emosi sekali karena saya tahu ibu saya belum pernah sekali pun menikmati hasil dari jerih payahnya," kata Nirina Zubir dalan jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Pilunya, mendiang ibunya pun kemana-mana masih menggunakan tranportasi kendaraan umun, sedangkan mantan ART nya sudah mempunyai mobil pribadi.
Baca juga: Sedih, Nirina Zubir Menangis Ceritakan Kisah Pilu Eks ART, Si Pelaku Penggelapan Aset Ibunya
"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot, tapi beliau beliau ini yang punya mobil baru, bisnis baru, untuk itu saya juga mohon diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong ya pak," ucap Nirina.
Untuk diketahui, pihak kepolisian hari ini menggelar konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya turut menghadirkan 3 tersangka, Kamis (18/11/2021).
Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris yang membantu proses penggelapan aset, sudah ditahan polisi.
Baca juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir, Tiga Tersangka Dihadirkan Polisi
Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan kepolisian namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.