News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Aset Milik Ibunda Nirina Zubir Dijual dan Diagunkan oleh ART Senilai Rp 1,3 M hingga Rp 1,5 M

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian ungkap sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir dijual dan diagunkan oleh sang ART senilai miliaran rupiah.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.

Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.

Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.

"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."

"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.

Nirina Zubir Sakit Hati ART Ubah Kepemilikan Surat Tanah Milik Ibundanya

Jadi korban mafia tanah, Nirina Zubir lantas mengenang kepergian ibunda pada 2019, lalu.

Ia mengatakan sang ibunda tidak tenang di saat terakhir sampai akhirnya meninggal dunia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini