Walaupun sudah di saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," kata Nirina sembari menatap tegas Riri.
Amarah Nirina Zubir memuncak kala dirinya sedang berbicara, Riri sempat menatap mata Nirina dengan tatapan sinis.
Sedangkan suaminya, dan satu tersangka lainnya tetap menundukkan kepala.
"Saya setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga karena mereka sudah dijadikan tersangka dan sudah di tangkap," tegas Nirina.
Nirina sangat marah lantaran Riri adalah orang terdekat dengan almarhumah ibundanya yang sudah ia beri kepercayaan.
Bahkan hingga ditetapakan sebagai tersangka pun, dikatakan Nirina, tak ada ucapan permintaan maaf dari Riri.
"Sampai tadi ketemu saya (Riri) bukannya minta maaf, bahkan notarisnya aja mencoba mendatangi saya mengucapkan maaf."
"Masalah diterima atau tidak, itu urusan nanti istilahnya ada usaha ke kita itu dari notaris, mencoba meminta maaf," tutur Nirina.
Sementara pihak kepolisian dalam konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir menghadirkan 3 tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris PPAT Tangerang yang membantu proses penggelapan aset alias mafia tanah.
Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan yang turut serta membantu aksi mafia tanah tersebut.
Namun kepolisian masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis.
Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca berita terkait Nirina Zubir lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta/ Mohammad Alivio)