News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.Puluhan Orang Mengaku Ditipu Anak Nia Daniaty, Bukan Soal CPNS Fiktif, Tapi Kasus Investasi Pulsa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tersandung kasus baru. Kali ini puluhan orang mengaku jadi korban Olivia Nathania.

Ia bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya Minggu (21/11/2021) malam.

Masihkah terkait kasus CPNS fiktif?

Baca juga: Belum Selesai Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kini Terjerat Kasus Baru

Baca juga: Prihatin Anak Nia Daniaty Kini Sudah Ditahan, Pelapor Tetap Anggap Olivia Nathania sebagai Muridnya

Seperti diketahui, putri penyanyi lawas masih menjalani masa tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ternyata bukan kasus CPNS fiktif.
Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).

Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.

Baca juga: Yang Dialami Oi Saat Ini, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty, Kritik Cara Didik Mantan Istrinya

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Mobil Mewah Suami Olivia Nathania Hasil Penipuan, Menantu Nia Daniaty Membantah

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya.

Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Soal Gaya Hidup Olivia Nathania, Farhat Abbas Sentil Cara Didik Nia Daniaty, Terlalu Manjakan Anak

Baca juga: Sosok Rafly N Tilaar, Taruna Poltekip Kemenkumham yang Bakal jadi Mantu Nia Daniaty?

Sebelumnya, Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania ditahan atas kasus penipuan rekrutmen calon PNS. Olivia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Olivia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun belum di-acc Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Nia Daniaty Tak Ikut Campur Kasus Dugaan Seleksi CPNS Fiktif yang Menyeret Nama Anak dan Menantunya (istimewa/kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Korbannya Puluhan Orang

Dalam kasus ini, diperkirakan ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong Oi.

Khusus dalam laporan hari ini, kemungkinan akan ada sebanyak 4 sampai 5 orang yang melapor sebagai korban.

"Korbannya ada puluhan ya. Tapi untuk laporan hari ini akan dilaporkan 4-5 korban dari investasi bodong Oi," jelas Saksono.

Herdyan Saksono, kuasa hukum terduga korban Olivia Nathania menyebut bakal melakukan pendampingan terhadap perwakilan dari puluhan korban.

"Hari ini yang bersangkutan (korban) coba buat laporan polisi," sambungnya menambahkan.

Anak Nia Daniaty Masih Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Diberitakan, Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).

Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.

Kabarnya, Rafly N Tilaar merupakan seorang taruna yang bakal menjadi menantun Nia Daniaty. (Instagram @oliviadaniaty)

Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Walau begitu, untuk saat itu bukti sementara yang bisa memenuhi unsur hanya pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ada 4 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun hanya Olivia yang ditahan.

Kasus ini terungkap salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang, kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(Tribunnews.com/Fandi Permana) (Grid.ID/ Daniel Ahmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini