TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya kasus CPNS fiktif, Olivia Nathania hadapi kasus hukum baru. Korban penipuan yang dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu kembali bermunculan.
Kali ini, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong.
Merina selaku korban, melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Herdyan Saksono pada Minggu, (21/11/2021).
Saat dihubungi awak media, Herdyan menjelaskan awal mula Olivia Nathania melakukan dugaan investasi bodong.
Baca juga: Olivia Nathania Belum Usai Hadapi Kasus CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Akan Dilaporkan Lagi, Ada Apa?
Baca juga: Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Korban Mengaku Sempat Ditawari CPNS
"Ada klien saya namanya Merina, dia pelayan di sebuah restoran. Dia kenal sama Nia Daniaty, deket lah. Sekitar bulan September waktu awal-awal Oi diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama Oi," ucap Herdyan saat dihubungi awak media, Senin (22/11/2021).
Bagaimana cara Olivia Nathania membujuk agar ikut investasinya?
"Dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat mobile legend.
Kalau kamu Investasi, nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen," jelasnya.
Lantaran iming-iming mendapat keuntungan hingga 100 persen, Merina tergiur dengan tawaran Olivia Nathania.
Bahkan, ia mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang dibangun Olivia Nathania.
Awalnya pun ia tak curiga, namun seiring berjalannya waktu, justru uangnya tidak kembali.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan lah. Gagasan itu akhirnya bilang oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut, tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," tutur Herdyan.
"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Akibatnya sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil, tapi next-nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," tambahnya.
Akibat investasi bodong yang dilakukan Olivia Nathania ini, Merina mengaku rugi hingga Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar, cuman Rp 215 juta, tapi untuk klien saya tuh besar, karena dia sampai shock, dia sampai sakit," tutup Herdyan.
Akibat kerugian ini, Merina melalui kuasa hukumnya, Herdyan sudah resmi melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya pada Minggu, (21/11/2021).
Baca Juga: Dengan Modus Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik, Puluhan Orang Disebut Kena Kibul Anak Nia Daniaty
Herdyan mengatakan laporan itu dibuat pada Minggu, (21/11/2021) dan terdaftar dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.