News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nirina Zubir Berharap Sertifikat Tanah Keluarganya Segera Pulih Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir berharap sertifikat tanah yang dirampas oleh tersangka mafia tanah dapat segera pulih tanpa harus menunggu putusan di pegadilan.

"Kami berharap sekali pemulihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama kami itu di sertifikat tuh bisa, tanpa harus menunggu keputusan persidangan karena memang akan menjadi proses yang buat saya mikirnya berperangnya selama apa ya," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).

Bukan tanpa sebab, hal ini takut menjadi bumerang baginya jika masalah ini terus berlarut-larut. Dikarenakan Nirina sendiri mengaku sosok yang bawel.

"Ditambah lagikan saya juga masyarakat awam yang juga terus terang ya kalo zoom ginituh, sayakan orang yang paling bawelkan tapi kalo udah masuk ke ranah hukum saya udah harus berhati-hati, kayak takut dalah ucap, takut menggiring opini," ucap Nirina.

Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Bisa Jadi Pembuka Jalan Memberantas Mafia Tanah

"Semoga deh pemulihan SHM sepeti semula berjalan cepat dan tepat, dan kembali lagi," lanjutnya.

Apalagi saat ini, masalah yang menimpa keluarganya ini tengah menjadi perhatian publik Tanah Air, ditambah kasus soal mafia tanah ini bukan hanya menimpa dirinya saja.

"Siapapun presiden dan menterinya ini semua udah terkuak dan sudah berpihak kepada kami korban-korban dan bisa terus membuat kami masyarakat atau korban ini percaya bahwa adanya perbaikan di negeri ini," ujar Nirina.

Menurut Nirina, jika pemulihan sertifikat tanah milik keluarganya lambat teratasi, akan berdampak pada kepercayaan publik.

Baca juga: Pengacara Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang dari Penjualan Tanah

"Jadi tolong kembalikan lagi, pulihkan lagi kepercayaan masyarakat pada negara dengan melakukan hal ini ditindak secara cepat dan tepat dan membuat kami percaya kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menjelaskan prosedur pengembalian hak atas tanah keluarga Nirina Zubir yang telah dipalsukan, dijual, dan diagunkan oleh asisten mendiang ibunda Nirina, Riri Khasmita. Pengembalian itu harus menunggu putusan pengadilan.

"Setelah ini ada putusan, berdasarkan putusan nanti kita kembalikan haknya," ucap Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.

Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini