TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana kelanjutan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie?
Sebagai informasi, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.
Meski demikian, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tidak ditahan. Mereka tetap melanjutkan proses rehabilitasi.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
Baca juga: Beradaptasi di Panti Rehab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Rutin Olahraga, Didampingi Terapis
"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.
"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.
Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.
Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyesal pakai narkoba
Beberapa waktu silam artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terjerumus narkoba mebuat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diliputi perasaan menyesal.
Baca juga: Sahabat Sebut Yuni Shara Sempat Menuntun Ucap Syahadat lewat Video Call Sebelum sang Ayah Meninggal
Baca juga: Dianggap Rahasiakan Tempat Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pihak BNN Buka Suara
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (15/7/2021).