News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Ditipu ART

Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nirina Zubir soal 6 aset milik keluarganya yang dirampas oleh asisten mendiang ibundanya yang bernama Riri Khasmita tengah menjadi sorotan publik.

Ini karena Riri adalah sosok yang sangat dekat dengan keluarga Nirina Zubir.

Banyak yang tak menduga sang asisten justru melalukan penggelapan aset tanah keluarga Nirina.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Nirina Zubir Ucapkan Terima Kasih Pada Aksi Cepat Polisi

Baca juga: Berawal dari Surat Kaleng yang Diterima Nirina Zubir Soal Kelakuan Sang ART, Terbongkar Mafia Tanah 

Mengenai ini, Nirina Zubir serta keluarga sudah curiga sejak 2 tahun lalu, tepatnya pasca ibundanya, Cut Indria Marzuki meninggal dunia.

"Sebenernya kita sudah mengetahui ini kurang lebih dari 2 tahun yang lalu, tapi emang pada dasarnya kita cuma proses kekeluargaan, jadi saya tahunya pas ibu saya meninggal," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).

Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Nirina Zubir dan keluarga mengingat ucapan ibundanya semasa hidup yakni ada surat tanah yang hilang dan lagi diurus oleh Riri Khasmita.

Setelah itu keluarga Nirina Zubir mulai melakukan pembicaraan bersama Riri Khasmita tetapi tidak menemui titik terang.

Ditambah, kata Nirina Zubir kala itu beberapa kali mendapat pesan Whatsapp misterius dan surat kaleng dari para tetangganya yang memperingati sosok Riri Khasmita.

"Banyak sekali orang nge-whatsapp atau ngirim surat kaleng, bahkan untuk ngasih tahu istilahnya 'kamu hati-hati deh sama asisten ibu kamu' tapi kan kita ga pernah pikiran kacem-macem," ungkap Nirina.

Nrina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021). (tangkap layar youtube Tribunnews.com)

"Dan ada surat kaleng bilang, 'kamu cek deh surat-surat kamu kemarin itu tanah ibu kamu udah mau dijual dan itu udah atas nama dia' tapi kok orang makin banyak ya suara-suara begini," lanjutnya.

Mendengar masukan dari para tetangganya, kakak Nirina Zubir akhirnya turun tangan dengan menyambangi BPN untuk mencari kebenaran dari sertifikat tanah milik mendiang ibundanya yang hilang.

Setelah satu tahun tidak juga menemui titik terang, akhirnya keluarga Nirina Zubir sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum.

Pada Juni 2021 lalu, Nirina Zubir serta keluarga melaporkan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf (istimewa/instagram/nirina)

"Karena sudah semakin besar dan kami tidak mengerti karena ini udah kayak film, daripada saya salah secara hukum, saya konsultasi bersama pengacara, kemudian hasil dari konsultasi itu kami laporkan dan yaudah ini kita jalankan biar ga salah secara hukum," jelas Nirina.

"Walaupun diawal kami tetep menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tidak dari mereka respon yang sama," pungkasnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nrina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021). (tangkap layar youtube Tribunnews.com)

Nirina Zubir Yakin Masih Ada Dalang Besar di Balik Sosok Mafia Tanah yang Belum Terungkap

Aktris Nirina Zubir menduga masih ada sosok mafia tanah yang mendanai mantan aisten mendiang ibundanya hingga bisa merampas aset keluarganya.

Menurutnya tak masuk akal jika mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita bisa melancarkan aksinya dengan hanya dibantu notaris.

"Buat saya agak kurang masuk akal bahwa ada 6 bidang tanah ini kemudian pajaknya urus mengurus inikan butuh uang besar ya, di kepala saya perlu kita bongkar dan telusuri bener-bener," kata Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021).

YouTube TS Media/Tangkapan Layar (YouTube TS Media/Tangkapan Layar)

Nirinia sangat yakin ada sosok besar yang menjadi dalang untuk mendukung aksi mantan asisten ibundanya sehingga bisa secara mulus memanipulasi sertifikat tanah milik keluarganya.

"Adakah kader di belakang ini, kalo iya belum ada ni mencium ke arah sana, tapi gak tau ya karena kan sekarang pihak kepolisian sedang menelusuri," ucap Nirina.

"Tapi adakah foundernya, dan kaki tangannya. Saya penasaran akan bekembang sampai gimana dan adakah tersangka baru lagi," lanjutnya.

Bukan tanpa sebab, Nirina mengatakan, jika melihat dari latar belakang pekerjaan Riri Khasmita, sangat tak masuk akal apabila ia bisa mengurus itu semua sendiri meskipun dibantu tiga notaris sekaligus.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang dari mafia tanah yang merampas aset milik keluarganya.

"Karena kembali lagi dari seorang asisten yang bisnisnya katakanlah dia punya bisnis isi air ulang di Tanah Abang, dia punya bisnis frozen food, bisakah itu semua membiayai 6 surat yang lumayan ya nominalnya," ungkap Nirina.

"Apakah itu murni dari dia, murni notarisnya atau pihak lain, penasaran terhadap itu juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.

Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini