"Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya. Jadi atas dasar itulah klien kami melapor karena kebebesan klien kami itu di halang-halangi," ujar Syakhruddin.
Syakhruddin menjelaskan bahwa saat dugaan penyekapan itu terjadi, Riri Khasmit dijaga ketat oleh satpam 24 jam full di rumah kos-kosannya.
"Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar, pager digembok. Bahkan untuk izin sakit pun tidak diizinkan, kalau pun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya," lanjut Syakhruddin.
Pihak Nirina pernah memberikan klarifikasi soal tudingan penyekapan, saat itu Nirina mengatakan bahwa adanya satpam untuk menjaga aset rumah.
"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal, jadi sangat tidak relevan lah ya. Kalaupun jaga aset kenapa orang dihalangi keluar," tutur Syakhruddin.
"Tidak ada alasan penahanan seseorang kecuali penyidik," tegasnya.
Pihak Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina yang bernama Fadhlan dalam dugaan tindak ke penyekapan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Fadhlan dilaporkan Riri karena yang melaporkan Riri bersama suami dan tiga orang notaris adalah Fadhlan.