TRIBUNNEWS.COM - Artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pacari Brondong, Rohimah Tak Malu Akui Hubungi Rommi Halley Duluan
Baca juga: Begini Respons Ayah Bibi Ardiansyah Soal Keinginan Besannya Bikin Museum untuk Vanessa Angel
Mereka diduga bagian dari mafia tanah, karena melakukan pemindahan hak atas enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir tanpa izin.
Namun, kuasa hukum Riri Khasmita, Putra Kurniadi menyebut bahwa ibunda Nirina Zubir telah menerima uang dari hasil penjualan tanah tersebut.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/11/2021).
"Enam sertifikat itu ibu Nirina menerima uangnya," kata Putra Kurniadi.
Tak hanya sang ibunda, Nirina Zubir bahkan telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual Riri Khasmita.
Sebagai pengacara Riri Khasmita, Putra mengaku memiliki bukti transfer.
"Kami periksa rekening koran tersangka, kami mendapatkan ada transfer sejumlah uang kepada Nirina Zubir dan jumlahnya cukup besar," ujar Putra.
"Kakaknya juga terima cukup banyak," sambungnya.
Baca juga: Keberadaan Fuji Buat Doddy Sudrajat Sungkan ke Rumah Vanessa, Fadly: Kalau Mau Datang Ya Silakan Aja
Eks ART Tak Hanya Gelapkan 6 Sertifikat Tanah
Belakangan terungkap fakta baru yang ditemukan Nirina Zubir, penggelapan aset yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ternyata belum semuanya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube TS Media, Jumat (19/11/2021).
Ada penggelapan beberapa aset mendiang sang ibunda berada di luar Jakarta yang belum dilaporkan.