Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie memasuki babak baru.
Kasusnya akan masuk ke meja hijau, karena berkas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, sudah masuk ke Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan kalau Pengadilan sudah mengeluarkan jadwal sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kami sudah menerima jadwal sidang. Jadwalnya itu Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bima Suprayoga, ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
"Jam 10 pagi rencananya akan disidangkan," tambahnya.
Namun, Bima tidak bisa memastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dihadirkan kedalam persidangan atau menjalaninya secara daring.
Baca juga: Tampil di Depan Publik dengan Didampingi Ardie Bakrie, Nia Ramadhani Meminta Maaf Sambil Menangis
"Saksikan di sana dong," ujar Bima Suprayoga.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah.
Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.