TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau yang karib disapa Jerinx, kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya per hari ini, Rabu (1/12/2021).
Seperti diketahui hal tersebut lantaran dirinya terjerat kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Lantas berikut fakta-faktanya dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Ditahan 20 hari
Jerinx ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Kejari Jakarta Pusat Menahan Jerinx SID
Jerinx tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan didampingi sang istri Nora Alexandra.
Dikutip dari Kompas.com, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berkas perkara Jerinx dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap bloger Adam Deni telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, kata Tubagus, penyidik bakal melimpahkan tersangka Jerinx beserta alat bukti dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Rencananya hari ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," kata Ade.
2. Tak tahu akan ditahan
Sugeng Teguh Prakoso selaku Kuasa hukum Jerinx, mengatakan awalnya sang klien tidak tahu akan ditahan.
Namun dirinya mengingatkan akan kemungkinan adanya penahanan.
Baca juga: Kesetiaan Nora Alexandra Saat Jerinx SID Hendak Dijebloskan ke Penjara
Sugeng Teguh Prakoso juga mengaku pihaknya tak tahu mengapa Jerinx ditahan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, sebelumnya Jerinx dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.