Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi kembali bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan kesimpulan, Kamis (2/12/2021).
Kendati begitu, sidang ini belum bisa dilaksanakan karena hingga kini Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu kepastian dari Aldi Bragi mengenai nafkah iddah dan mutah.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember.
Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.
Jika hal tersebut sudah dikemukakan, pihaknya bisa segera memberikan kesimpulan.
Baca juga: Dihadiri Sahabat, Intip Momen Romantis Acara Lamaran Vidi Aldiano dan Sheila Dara
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua," ucap Andriansyah.
"Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah.
Itu harus disampaikan kepada istrinya," lanjutnya.
Andri mengatakan sebenarnya kliennya tidak mengharapkan nafkah tersebut.
Namun hal itu adalah kewajiban bagi Aldi Bragi yang harus dipenuhi seperti yang dikatakan majelis hakim.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkapnya.
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan.
Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi.
Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," katanya.