News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terlambat Datang, Hakim Peringatkan Tidak Persulit Proses Sidang

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Selanjutnya, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kuasa Hukum : Mereka Sudah Mengakui
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini.

Jelang sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, mengungkapkan kesiapannya.

"Saya pikir Bu Nia dan Pak Ardi sudah mengakui menggunakan dan mereka memang menggunakan buat dirinya sendiri, menyesali perbuatannya, dan sudah menjalani rehabilitasi, jadi fakta itu yang mestinya terungkap di persidangan," kata Wa Ode Nur Zaenab dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis.

Dari artikel berjudul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Kuasa Hukum: Mereka Sudah Mengakui , menurut Wa Ode, kliennya juga sudah menjalankan rehabilitasi sebagai proses yang wajib dijalankan oleh pengguna narkoba.

"Rehabilitasi menjadi kewajiban negara bagi pengguna karena pengguna itu dalam Undang-undang tentang Narkotika kan dikategorikan sebagai korban," tutur Wa Ode Nur Zaenab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini