News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Lega Meski Divonis Bebas, Valencya Minta Suami Hentikan Ulahnya: Sudah Cukup Penderitaan Saya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya didampingi Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya belum bisa bernapas lega meski hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yu Ching, suaminya, Kamis (2/12/2021).

Sebab, ada beberapa kasus lagi yang dilaporkan sang suami ke piha berwajib, dengan tujuan untuk memenjarakannya.

Namun, dalam perasaan gundah gulana, Valencya percaya Tuhan tidak tidur. Ia pun menaruh harap agar Chan Yu Ching menghentikan ulahnya. 

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Diketahui, kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suaminya yang mabuk.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.

Ia pun langsung sujud syukur di ruang sidang.

Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan, dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha bangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.

Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini