Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
“Besok sidang (hari ini), agenda pemeriksaan saksi. Sidang online. Terdakwanya bersidang dari tempat ditahan di Polda,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Awkarin Tegaskan Orangnya Beda dengan Gangga yang Baru Melamarnya
Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
"Dan saksi korban itu hadir di persidangan," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab sisapa Gaga Muhammad kini resmi menjadi terdakwa atas perkara pidana lalu lintas.
Gaga kini harus menjalani proses persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Alex.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tambahnya.
Saat ini, Gaga sudah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dan dirinya juga akan menjalanji persidangan di sana.
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” tutur Alex.
Alex mengatakan, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke PN Jaktim karena syaratnya dinilai telah cukup untuk disidangkan.
Selain itu, perkara kecelakaan yang menjerat Gaga sudah dilimpahkan ke PN Jaktim pada 21 Oktober 2021 dan perkara didaftarkan untuk persidangan pada Senin, 1 November 2021.