News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Edelenyi Laura Anna Lumpuh

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Gaga Muhammad Resmi Ditahan atas Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Edelenyi Laura Anna Lumpuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar datang dari selebgram sekaligus YouTuber Gaga Muhammad. Mantan kekasih Edelenyi Laura Anna ini dikabarkan ditahan.

Penahanan pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait laporan Edelenyi Laura Anna.

Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad pada 2019, Kini Berperkara di Pengadilan

Baca juga: Laura Anna Lumpuh Usai Kecelakaan Bersama Sang Kekasih, Tuntut Keadilan di Pengadilan

Gaga Muhammad diduga menjadi dalang atas insiden kecelakaan nahas pada akhir tahun 2019 silam.

Kecelakaan mobil tersebut mengakibatkan mantan kekasihnya, Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Laura Anna baru saja menjalani sidang gugatan pertanggung jawaban terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021). (Instagram @edlnlaura)

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (6/12/2021).

Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.

Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.

Gaga Muhammad ingin masyarakat berhenti menyalahkannya. (YouTube Gaga Muhammad)

"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.

"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."

"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.

Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.

Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini