Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta Rp 10 Miliar untuk berdamai dengan Jerinx.
Hal tersebut dituduhkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS) padanya beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara.
Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Sebut Jerinx SID dan Istrinya Mengemis-Ngemis Minta Damai, Adam Deni: Mereka Jual Cerita Kesedihan
Baca juga: Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara
"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.
Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.
"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujar Adam Deni..
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember.
Baca juga: Nora Alexandra Sedih Terpisah Lagi, Khawatir Kesehatan Jerinx SID karena Masih Konsumsi Obat
Sekadar informasi, dalam wawancara lewat telfon, Sugeng kuasa hukum Jerinx menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID.
Sugeng mengatakan dalam wawanca bahwa ia ingin mempertanyakan di pengadilan apakah benar ada uang Rp 10 Miliar sebagai permintaan agar Adam Deni mencabut laporannya kepada Jerinx.
Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya.
Tudingan Sugeng
Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Sugeng Teguh Santoso, berujar bahwa pelapor dalam kasus itu sempat meminta sejumlah uang.