Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laura Anna karena merasa tidak puas sebagai saksi dalam sidang Gaga Muhammad yang kini berstatus terdakwa kecelakaan lalu lintas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tanggapan terkait postingan selebgram tersebut.
“Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa. Tapi yang menentukan ini majelis hakim, majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tiga Kali Jalani Sidang, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
“Jangan diulang-diulang (peringatan hakim), cuma beda persepsi aja. Namanya korban wajar saja (merasa tidak puas saat bersaksi). Yang menentukan sidang itu majelis hakim,” lanjutnya.
Alex menjelaskan bahwa hakimlah yang menentukan apakah keterangan dari saksi sudah cukup atau belum.
Apabila keterangan dari Laura sudah cukup jelas, hakim akan memberhentikan kesaksian terserbut.
Nantinya, dari pernyataan Laura dan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi tolak ukur apakah Gaga Muhammad bersalah atau tidak.
“Ini kan kasus kecelakaan lalu lintas ya pasal 310 ayat 3 mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti,” ungkap Alex.
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Lumpuh, Laura Anna Curhat di Media Sosial, Ungkap Pernah Ingin Akhiri Hidup
Sebelumnya melalui laman Instagramnya, Laura Anna menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya sehabis memberi keterangannya sebagai saksi di sidang Gaga.
Menurutnya, dia merasa tidak mendapat keadilan dari proses hukum yang baru berjalan, dikarenakan dirinya merasa tidak leluasa untuk menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Gaga akan kembali hadir secara online dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Atas kasus ini, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Gaga Muhammad Akan Lanjutkan Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 9 Desember 2021
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Untuk diketahui, Gaga dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Dan jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.