News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

Pengakuan Rachel Vennya Bagaimana Dia Bisa Lolos dari Karantina: 'Saya Membayar Rp 40 Juta'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya membeberkan bagaimana dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).

Rachel mengaku jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.

Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Sang adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina.

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.

Rachel mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Selain Rachel Vennya dan Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa juga ikut menjalani sidang tersebut.

Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan.

Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini