News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya Hadiri Sidang Kasus Pelanggaran Karantina Didampingi Ibunda serta Belasan Selebgram

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya saat sidang di PN Tangerang, Jumat (10/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani sidang kasus pelanggaran karantina.

Sidang kasus pelanggaran karantina tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Mengutip Grid.ID, Rachel Vennya hadir didampingi ibundanya, Viens Tasman.

Selain Viens Tasman, Rachel Vennya juga didampingi oleh belasan teman selebgramnya.

Baca juga: Rachel Vennya, Sang Kekasih dan Manajer Duduk Jadi Terdakwa di Pengadilan Tangerang Besok

Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Di antaranya ada, Vijhay, Vicky Alaydrus, Chelsea Veronia, dan lain-lain.

Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga terdakwa.

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Mantan istri Niko Al Hakim ini harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, serta dikenakan percobaan selama delapan bulan.

Jika terlibat tindak pidana lain selama masa percobaan, Rachel Vennya terancam hukuman pidana kurungan.

"Jadi majelis hakim sependapat dengan (jaksa) penuntut umum saudara dinyatakan bersalah dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," kata majelis hakim.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.

Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Ogah Karantina Alasan Tak Nyaman, Rachel Vennya Mengaku Bayar Rp 40 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara

Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini