Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu.
"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," tutupnya.
6. Ancaman hukuman
Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.
Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
BERITA REKOMENDASI