News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laura Anna Meninggal Dunia

Ayah Gaga Muhammad Sampaikan Ucapan Duka atas Kepergian Laura Anna

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Edelenyi Laura Anna.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman mewakili keluarganya menyampaikan bela sungkawanya mendengar kabar Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid meneruskan pesan singkat Whatsapp dari Asep Yusman yang mengucapkan rasa dukanya atas kepergian Laura Anna.

“Sampaikan rasa duka yang mendalam dari kami sekeluarga atas meninggalnya Edelenyi Laura Anna,” kata Asep melalui pesan singkat Whatsapp.

Asep Yusman berdoa agar mantan kekasih putranya itu amal ibadahnya dapat diterima di sisi Tuhan.

Dia juga berharap keluarga yang ditinggal diberi ketabatahan.

“Semoga Almarhumah diterima di sisi Tuhan dan ditempatkan dalam Sorganya serta keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan menerima ini, amin,” ungkap Asep dalam pesannya yang diteruskan melalui pengacara.

Baca juga: Nikita Mirzani, Awkarin, Hingga Rachel Vennya Bungkam soal Meninggalnya Laura Anna

Sementara itu, hingga nafas terakhir Laura Anna, dirinya kini tengah memperjuangkan keadilan dengan melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad karena menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan pada Desember 2019 lalu.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Baca juga: Dialami Laura Anna, Ketahui 10 Komplikasi yang Disebabkan Spinal Cord Injury

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang selanjutnya, akan kembali digelar pada Kamis (16/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketika dihubungi awak media, Jaksa Penuntut Umum pun menegaskan kalau sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini