TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Senin (13/12/2021) pukul 20.30 WIB.
Rizky Nazar ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Usai penangkapan, kini kekasih Syifa Hadju itu telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Rizky Nazar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Akui Pakai Ganja karena Sulit Tidur
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi
Diberitakan Wartakota, Rizky Nazar ditahan sementara di Polres Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (15/12/2021), sore.
"Sore hari ini, kami akan menyampaikan terkait penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja."
"Di mana penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," ujar Zulpan
Dalam pernyataannya, Zulpan mengungkapkan alasan Rizky Nazar menggunakan narkoba.
Aktor 25 tahun itu mengaku pakai ganja karena susah tidur.
"Pengakuannya, dia baru mengenal ganja karena susah tidur," terangnya.
Kemudian, Zulpan menjelaskan pasal yang akan menjerat sang aktor hingga ancaman kurungan penjara.
Yakni, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"127 ayat 1 UU RI tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," lanjut Zulpan.
Baca juga: Rizky Nazar Tetap Tampil Klimis Saat Kasus Kepemilikan Ganja Miliknya Dirilis Polisi
Baca juga: Kronologi Penangkapan Rizky Nazar, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterkaitan dengan Dua Artis Lain