Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramdhani meneteskan air mata saat mengungkap alasannya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu diungkap dalam sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda keterangan terdakwa dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Awalnya, sejak sang ayah meninggal dunia, ibu tiga anak itu terus memendam kesedihannya sendirian.
"Boleh saya ceritakan dari awal yang mulia, maksudnya saya mau ceritakan alasannya saya make (narkoba)," kata Nia Ramadhani kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
"Jadi begini yang mulia, di awal 2014 papa saya meninggal dari saat itu saya (baru) ketemu dia tiga tahun belakangan.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperingatkan Hakim Soal Kejujuran Saat Sidang Kasus Narkoba
Saya benar-benar kehilangan dari saat itu dari saya belum bisa cerita ke siapa-siapa," sambungnya.
Kendati demikian, Nia sempat menceritakan keluh kesahnya itu kepada orang lain.
Namun ia belum menemukan titik terang dari permasalahan yang menyelimuti dirinya kala itu.
"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk, 'Nia malu lah untuk sedih, karena banyak yang ingin hidup untuk kamu, banyak yang harus disyukuri' karena saya terkenal, saya punya suami, saya punya tiga anak, saya hidup di keluarga terpandang, katanya nggak patut untuk sedih," ujar Nia Ramadhani.
Di tengah-tengah pengakuannya, istri Ardi Bakrie itu menangis hingga sulit untuk melanjutkan perkataannya.
"Di saat itu saya bener-bener terpuruk karena saya merasa sebagai seorang Nia itu adalah kutukan.
Saya nggak bisa sedih, saya harus happy terus, saya nggak boleh kasih lihat kalau saya bener-bener kehilangan papa saya, belahan jiwa saya itu," tuturnya terisak.
Dia pun kemudian memutuskan pakai narkoba pada April 2021 untuk menghilangkan beban yang ada dalam dirinya.
"Bulan April 2021. Karena di April 2021 sakitnya bikin sesak. Saya nggak bisa cerita sama orang," ucap Nia Ramadhani.