Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Nazar dibawa meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan menuju Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan sekitar pukul 14.26 WIB.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, kekasih Syifa Hadju, itu digiring oleh pihak kepolisian menuju mobil berwarna merah.
Rizky Nazar tak banyak bicara saat ditanya awak media. Pria berusia 25 tahun itu berjalan cepat sembari menundukkan kepalanya.
Terlihat pemeran sinetron series Cinta Fitri itu mengenakan hoodie berwarna hitam yang menutupi bagian kepalanya, ia juga mengenakan masker dan topi dan memakai alas kali sendal.
Kasar Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Achmad Akbar mengatakan, pihak kepolisian telah mengajukan rehabilitasi untuk Rizky Nazar.
Rehabilitasi Rizky Nazar juga berdasarkan prosedur dan melalui observasi.
Baca juga: Dibawa ke BNN, Rizky Nazar Akan Jalani Rehabilitasi? Ini Kata Polisi
"Prinsipnya kita sesuai dengan mekanisme atau prosedur Setelah yang bersangkutan kemarin ditetapkan tersangka beberapa hari yang lalu. Kemudian sebagaimana mekanismenya terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan tindakan observasi di dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan BNN kota Jakarta Selatan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Achmad Akbar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, (17/12/2021).
Dia menyebut proses asesmen Rizky Nazar berlangsung selama dua hari sejak Selasa (14/12/2021) bekerja sama dengan BNN Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Narkoba, Diamankan di Rumah saat Konsumsi Ganja Sendiri
"Dan kemudian pada hari ini yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasinya ke BNN Kota Jakarta Selatan. Sementara itu, asesmen saja sudah dari hari Selasa, Rabu, Kamis hasilnya baru keluar 2 hari yang lalu sudah dilaksanakan," tambahnya.
Pengajuan rehabilitasi tersebut pun diajukan oleh pihak keluarga Rizky Nazar.
"Keluarga dari pihak keluarga kemudian tentunya kita juga menggali ya tadi dari mekanisme asesmen," pungkas Ahmad Akbar.