Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai lanjutan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Kenang Mirdad begitupun istrinya, Tyna Kanna tidak hadir disidang yang beragendakan kesimpulan. Keduanya mewakili kasusnya kepada masing-masing kuasa hukum.
"Agenda hari ini kesimpulan dari para pihak jadi artinya seluruh rangkaian persidangan ditambah dengan proses pembuktian kemarin disimpulkan seperti apa," ungkap kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Cerai Kenang dan Tyna Kanna, Naysila Mirdad Ingin Hubungan Baik Tetap Terjalin
Baca juga: Jamal Mirdad Tak Ingin Ada Perebutan Hak Asuh Anak Antara Kenang dan Tyna Kanna
Pihak tergugat, Kenang Mirdad berharap putusan yang rencananya bakal digelar pada 11 Januari 2022 mendatang merupakan putusan yang adil untuk kedua belah pihak.
"Nah setelah agenda ini kami berharap nanti putusan yang akan dibacakan tanggal 11 Januari yang akan datang berdasarkan fakta-fakta hukum dan memiliki putusan yang adil," ucap Zikri.
Kendati demikian, saat ini kondisi Kenang Mirdad menurut kuasa hukumnya sudah merasa tenang, bahkan kakak kandung Nasyila Mirdad itu siap untuk menerima putusan dari majelis hakim nantinya.
"Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi. Selama proses persidangan ini klien kami pada saat ini sudah lebih siap. Tinggal menunggu keputusannya saja seperti apa," tutup Zikri.
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis
Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.