News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani menangis menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai tuntutan tersebut, Nia meneteskan air matanya dihadapan majelis hakim.

Nia mengatakan kaget mendengar tuntutannya itu, sebab sebelumnya hasil asesmen kepada ketiga terdakwa adalah 3 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Pecah Saat Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardie Bakrie Tenangkan Istrinya

Baca juga: Beda Sikap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jelang Tuntutan, Sang Artis Diam, Suaminya: Doain Ya

"Ya walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya, kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ungkap Nia Ramadhani.

Istri Ardi Bakrie itu bahkan bingung mengapa tuntutannya itu bisa naik menjadi 1 tahun masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Nia berharap tuntutannya itu disamaratakan dengan para terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

"Tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia.

Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 12 Bulan Rehabilitasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dikatakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Ketiga terdakwa akan me jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

Tak Kalah Modis Seperti Saat Ditangkap, Begini Gaya Nia Ramadhani di Ruang Sidang Kasus Narkoba (kolase/dok Tribunnews.com/kompas.com)

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini