News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rhoma Irama Soal Label Musik Gugat Uji Materi UU Hak Cipta: Ada Keserakahan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raja Dangdut Rhoma Irama bersama beberapa musisi Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang-undang Hak Cipta, Jumat (24/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama bersama beberapa musisi Indonesia menolak gugatan uji materi Undang-Undang-undang Hak Cipta. 

Para musisi tersebut diantaranya adalah Candra Darusman, Acil Bimbo, Sam Bimbo hingga Marcell Siahaan. 

Penolakan tersebut terjadi karena salah satu label musik, Musica mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi melalui pengacaranya Otto Hasibuan pada 12 November 2021. 

"Gugatan yang dilakukan perusahaan rekaman itu merugikan pencipta lagu dan artis," kata Candra Darusman di Soneta Record, Depok, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). 

Dalam uji materinya, Musica Studio mempersoalkan empat pasal dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122, dan Pasal 63 ayat (1) huruf (b). 

Baca juga: Pakai Air Kembang Tujuh Rupa, Roro Fitria Berlinang Air Mata Saat Minta Izin Menikah ke Keluarga

Menurut Candra Darusman, para musisi membutuhkan kedua pasal tersebut yaitu 18 dan 30 untuk tetap ada dalam undang-undang. 

"Pasal 18 dan 30 dihapus perusahaan rekaman sehingga posisi tawar pencipta lagu dan penyanyi lemah dan harga karyanya akan sangat murah," ucap Candra Darusman. 

Baca juga: Kagum Saat Tahu Nama Asli Baim Wong, Rhoma Irama: Masya Allah, Islami Sekali

Adapun Pasal 18 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 berisi tentang, "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun." 

Baca juga: Didatangi Ikang Fawzi, Rhoma Irama: Saya Kedatangan Musuh Saya Nih, Woy Ngeri-ngeri Sedap

Sementara itu Pasal 30 berbunyi, "Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun." 

Rhoma Irama menambahkan jika adanya undang-undang tersebut dapat membela para seniman dari ketidakadilan yang dilakukan para produser musik.

Bahkan pelantun lagu Syahdu ini menyebut label musik Musica Studios terlalu serakah. 

"Saya rasa ini, mudah-mudahan enggak salah ini, ada keserakahan disini kembali muncul yang terjadi pada era-era dulu ya," ucap Rhoma Irama. 

Rhoma Irama meminta para musisi agar bersatu membela hak-haknya sebagai pemilik karya.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini