Pasalnya pasangan publik figur tersebut tewas dalam kecelakaan tragis di tol Jombang-Mojokerto karena kelalaian supir.
Kepergian mendadak pasangan tersebut mengundang empati masyarakat karena meninggalkan seorang balita, Gala Sky.
Namun, kepergian pasangan tersebut hingga kini masih menimbulkan polemik antara keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam menentukan soal warisan dan hak asuh anak semata wayangnya, Gala Sky.
9. Laura Anna Meninggal Dunia
Meninggalnya Laura Anna juga menjadi deretan pemberitaan yang membuat masyarakat Indonesia kaget.
Lauran Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) karena asam lambung.
Sebelum meninggal, Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan untuk dirinya di hadapan hukum. Laura Anna mengalami kecelakaan pada tahun 2019 yang menyebabkan kelumpuhan.
Kelumpuhan tersebut terjadi karena kecelakaan ketika mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.
Saat ini Laura juga sempat menggugat Gaga Muhammad ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menuntut pertanggungjawaban jawaban.
Saat ini persidangan kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, sebelum meninggal dunia, Laura Anna juga sempat membeberkan sikap mantan kekasihnya itu ke media sosial ataupun podcast dalam kanal YouTube artis-artis Tanah Air.
10. Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Dalam kasus narkotika, nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga sempat heboh.
Sebab keduanya ditangkap polisi karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Selain Nia Ramadhani, polisi juga menangkap suaminya, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto.
Kasus persidangan keduanya hingga kini telah menuntut Nia dan Ardi dengan masa rehabilitasi selama 12 bulan.
Namun Nia tidak setuju atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan melayangkan pledoi pada pekan depan.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dengan tuntutan rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur. Jaksa meyakini Nia dan Ardi melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.