Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan Doddy Sudrajat terkait hak perwalian Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel ditolak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.
Baca juga: Merasa Gala Sky Dieksploitasi, Doddy Sudrajat Mengadu ke Komnas Anak, Ini Kata Kuasa Hukum Faisal
Hal ini dikarenakan permohonan dengan perkara yang sama telah lebih dahulu diajukan ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal ke PA Jakarta Barat. Dan kini statusnya masih berjalan di persidangan.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," jelas Jajat.
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat," tambahnya.
Karenanya, dalam perkara penetapan hak perwalian serta ahli waris yang diajukan oleh Doddy Sudrahat tidak dapat diterima PA Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Doddy Sudrajat mendaftarkan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Ardiansyah.
Ayah mendiang Vanessa Angel itu mendaftarkannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.