TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee saat ini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Richard Lee telah melakukan dugaan ilegal akses barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Sementara, sang istri, Reni Effendi mengaku tak rela atas penangkapan sang suami.
Baca juga: Ditahan karena Kasus Dugaan Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti, Richard Lee Tak Merasa Salah
Hingga, Reni meminta bantuan kepada Presiden RI dan Kapolri atas kasus suaminya.
Hal itu terlihat dalam akun Instagram @renieffendi24 pada Senin (27/12/2021).
"Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini," ucap Reni.
Reni menyebut, Richard Lee tidak bersalah dalam kasus dugaan akses ilegal ini.
Ia juga mengungkapkan, Richard Lee telah dijerat pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara.
Apabila Richard Lee terbukti bersalah akan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
"Suami saya nggak bersalah, suami saya disangkakan ke pasal 30 ayat 1, katanya dihukum 8 tahun penjara," ucap Reni.
Selama ini, Reni mengaku tidak mengetahui letak kesalahan sang suami hingga ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, Richard Lee disangka melakukan pelanggaran UU ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Namun, Reni terlihat tidak rela dengan hal ini.
"Jelas-jelas saya nggak tau suami saya salahnya di mana, jelas-jelas dia itu upload di akun miliknya sendiri bukan upload di mana-mana, tapi hukumannya 8 tahun penjara, saya nggak rela suami saya dipenjara," ucap Reni.