Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meminta majelis hakim dalam vonisnya nanti untuk diringankan.
Pasangan suami istri dan sopirnya, Zen Vivanto ingin putusan kasusnya itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sebagai seorang ibu, Nia memohon keringanan dalam vonisnya mengingat anak-anaknya yang masih balita membutuhkan sosok ibu.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nia Ramadhani Minta Vonisnya Lebih Ringan
Baca juga: Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi
"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka pada keseharian mereka," ujar Nia saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Sehingga Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut agar sidang putusan yang akan digelar pada 11 Januari 2022 diringankan.
Terlebih Nia sudah mengakui kesalahannya dengan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya pribadi memohon yang mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," katanya
"Saya sudah mengakui perbuatan yang tidak terpuji yang tidak patut dicontoh masyarakat luas apalagi anak-anak saya," sambung Nia.
Tidak hanya itu, Nia menambahkan jika dirinya telah banyak menghabiskan waktu dan mendapatkan pelajaran dari tempat panti rehabilitasi kurang lebih lima bulan.
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," ujar Nia.
"Dimana Saya pribadi mendapatkan banyak pelajaran tentang bagaimana saya hidup lebih sehat dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat mengelola emosi saya lebih sehat," tambahnya.