Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad mengatakan pascakecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu, dirinya sempat ingin membawa Laura Anna ke rumahnya.
Hal ini diungkapkannya saat menjalani sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Gaga menjelaskan bahwa setelah kecelakaan, ia membawa Laura ke IGD di RS Melia, Cibubur, Jakarta Timur.
Kemudian, dia sempat meminta izin kepada dokter untuk membawa Laura pulang ke rumah.
Baca juga: Gaga Muhammad Akui Minum Alkohol, Tapi Bantah Dalam Kondisi Mabuk Saat Kecelakaan, Hakim Sewot
"Izin untuk dibawa pulang ke rumah, rumah saya waktu itu," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Majelis hakim lantas mempertanyakan kenapa Gaga tidak mengantar pulang Laura ke rumahnya. Mengenai ini, Gaga punya alasan tersendiri.
"Kan Laura belum bilang ke orangtuanya. Karena Laura takut sama orangtuanya, dia habis kecelakaan," bebernya.
Kendati demikian, niat tersebut tidak terealisasikan, lantaran saat ingin dibawa keluar rumah sakit, Laura merasa tubuhnya mulai kesakitan.
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Fitnah Dirinya, Greta Iren: Kita Bicara Sesuai Fakta
Baca juga: Pascakecelakaan, Gaga Muhammad: Saya Bantu Urus Laura Anna, Mandikan Dia, Gantikan Pampers
"Kan awalnya dia mikir, dia mau istirahat aja. Ternyata, saat ingin dipindahin (Laura merasa) ada yang sakit. Akhirnya, Laura bilang ingin dirawat inap," jelas Gaga Muhammad.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Baca juga: Kesaksian Ibunda Gaga Muhammad di Persidangan Soal Upaya Keluarganya untuk Kesembuhan Laura Anna
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna akan kembali digelar pada 4 Januari 2022 di PN Jakarta Timur, beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).