TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kronologi penangkapan artis berinisial CA atau Cassandra Angelie, terkait dugaan prostitusi online.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA, yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka
Laporan masyarakat
Praktik prostitusi yang melibatkan artis CA ini bermula dari laporan masyarakat.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ucap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Baca juga: Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.
Diamankan tanpa busana
CA diamankan di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, sudah dalam keadaan tanpa busana atau bugil bersama seorang pria.
Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka lain yang berstatus sebagai mucikari dalam kegiatan prostitusi online ini.
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.