"Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.
Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 296 KUHP.
"Akibat tindak pidana yang dilakukan, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal," imbuhnya.
Lanjut, Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan tersebut.
Pada para penyidik, ia mengaku mematok tarif hingga Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.
Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Artis CA Terjerat Kasus Prostitusi, Polisi Benarkan Itu Adalah Cassandra Angelie
Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini, baru melakukan sebanyak lima kali."
"Kemudian tarif Rp 30 juta. Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ungkap Endra.
Meski begitu, sosok Cassandra Angelie tidak dihadirkan dalam rilis seperti ketiga tersangka lainnya.
Endra menambahkan, pada kasus ini Cassandra Angelie juga sebagai korban.
"Kenapa tidak ditampilkan, karena saudari CA ini di samping pelaku juga sebagai korban."
"Karena dia adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Cassandra Angelie