TRIBUNNEWS.COM - Artis CA atau Cassandra Angelie harus berurusan denga polisi karena kasus prostitusi online.
Ia diamankan saat sedang melayani kliennya di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.
Selain Cassandra Angelie, ada tiga muncikari yang turut ditangkap.
Polisi sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Baca juga: Sering Dikecewakan Sahabat Dekat, Cassandra Angelie Kini Tak Mudah Percaya Siapapun
"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka."
"Satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana Cassandra Angelie terjerumus praktif prostitusi? Apalagi alasannya karena kebutuhan ekonomi.
Sebab, selain jadi artis, Cassandra pernah mengaku punya bisnis batu bara.
Hal ini ia sampaikan saat wawancara bersama Starpro yang videonya diunggah pada 4 Desember 2021 lalu.
Usaha tersebut sudah dirintis Cassandra sejak usia 20 tahun.
Ia juga mengaku keuntungan yang didapatnya dari bisnis batu bara sangat bagus.
"Batubara gitu, udah lama. Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," kata Cassandra, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Intip Profil 2 Aktris Sinetron Ikatan Cinta Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie dan Tisya Erni
Baca juga: Ada Tanda Merah di Leher Cassandra Angelie, Netizen : Cair Akhir Tahun 30 Juta
Lebih lanjut, ia mengatakan tak sendirian mengurus bisnisnya tersebut.
Saat ini, sudah ada karyawannya yang mengurus.
"Kantor itu ada karyawan aku yang urus," ujarnya.
Rupanya, semua bermula dari lingkaran pertemanan.
Ia kemudian dikenalkan temannya dengan seorang muncikari.
"Jadi itu melalui proses yang panjang. Ada teman juga yang membawa dia, sehingga bisa bergabung," sambung Zulpan.
Karena alasan kebutuhan ekonomi, Cassandra Angelie kemudian terjerumus dalam praktik prostitusi.
Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).
Cassandra Angelie tak sendiri
Artis CA atau Cassandra Angelie bukan satu-satunya artis yang terjerumus dalam jeratan prostitusi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan banyak nama artis yang juga ikut bergabung dalam praktik tersebut.
Hal itu diketahui dari daftar nama artis yang dimiliki para muncikari.
Namun pihak kepolisian sampai saat ini belum mau mengungkap identitas artis tersebut.
"Saya enggak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.
Rencananya polisi akan memanggil artis yang namanya ada dalam list muncikari.
Pemanggilan dilakukan dalam rangka edukasi, sehingga diharapkan para artis yang masih berusia muda, tak melakukan kegiatan prostitusi online.
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Instagram Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta Diserbu Netizen
"Tentunya, kepada public figure yang masuk list mucikari tersebut akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi."
"Sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Kronologi penangkapan Cassandra Angelie
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
Baca juga: Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
"Subdit Siber ini mendapat laporan dari masyarakat, bahwa diketahui marak terjadi prostitusi online pada beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat ditangkap, Cassandra tengah bersama seorang pria dalam kondisi tidak berbusana.
Dari penangkapan Cassandra, polisi mengamankan beberapa HP, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, dan pakaian dalam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.