Terbongkarnya jaringan prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) kemarin rupanya menyeret sejumlah nama pesohor.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di mana ada dugaan jaringan prostitusi online lainnya yang menjerat sejumlah artis ibu kota. Penyidik menyebut sejumlah pesohor itu diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi melalui sebuah grup jaringan Telegram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keterlibatan beberapa artis itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie.
Para artis ibu kota yang masuk dalam jaringan prostitusi itu sebagian besar berdomisili di Jakarta.
"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari ada beberapa publik figur. Mereka sebagian besar berdomisili Jakarta dan masuk dalam kelompok jaringan ini sehingga akan dilakukan pemanggilan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Zulpan enggan memerinci lebih detail perihal jumlah artis lainnya dan nama-nama tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat itu masih dalam satu jaringan prostitusi online seperti Cassandra Angelie.
"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak dan itu masih dalam satu jaringan yang kita ungkap kemarin," katanya.
Mengenai rencana pemanggilan nama-nama pesohor yang ikut terjerat jaringan prostitusi online itu, Zulpan menyebut polisi akan segera melakukan pemanggilan.
"Kita rencanakan dulu pemanggilannya, nanti akan ditentukan tanggal," tutup Zulpan.
Zulpan sebelumnya menyebut penangkapan CA bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak ke salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Bermula dari laporan masyarakat, artis CA ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Bahkan, saat ditangkap tersangka CA dalam keadaan tanpa busana.
"Ditangkap di hotel Ascott Jakarta. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan tanpa busana," terang Zulpan.
Selain itu, tiga orang lain turut diamankan yang berperan sebagai muncikari. Ketiganya diketahui berperan sebagai penyedia daftar nama-nama untuk diperdagangkan dalam jaringan prostitusi online.
"Kita amankan juga KK, R, dan UA sebagai muncikari," pungkas Zulpan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
(Tribunnews.com/Fauzi/Fandi Permana)