News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terlibat Prostitusi

Cassandra Angelie Mengaku 5 Kali Jalani Prostitusi, Polisi Bantah Pelanggannya dari Kalangan Pejabat

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cassandra Angelie. Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan pejabat.

"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.

Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.

Komnas perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.

Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.

Baca juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka

Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi

Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.

Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.

Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.

"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Cassandra Angelie terlibat prostitusi online. (Instagram/Cassandra Angelie)

Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.

Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Baca juga: Meski Berstatus Tersangka, Cassandra Angelie Tak Ditahan dan Hanya Dikenai Wajib Lapor

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.

Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (TribunJakarta.com/Abdul Qodir) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Berita lain terkait Cassandra Angelie

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini